cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
,
INDONESIA
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) adalah terbitan berkala yang dikelola dan dipublikasikan oleh Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER), suatu organisasi profesi yang menghimpun para dosen perguruan tinggi negeri yang mengajar dan menekuni mata kuliah Hukum Acara Perdata. Jurnal ini menjadi wadah bagi para dosen yang tergabung dalam ADHAPER, para praktisi hukum dan pengamat hukum untuk memberikan kontribusi pemikiran berupa artikel hasil penelitian dan artikel konseptual untuk dipublikasikan dan disebarluaskan kepada publik. Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER juga mengemban misi sebagai salah satu media untuk menampung dan mempublikasikan gagasan-gagasan yang mendorong dilakukannya pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional Indonesia oleh Pemerintah dan Legislatif.
Arjuna Subject : -
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016" : 2 Documents clear
AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT YANG DIBERIKAN HAK GUNA USAHA Lakburlawal, Mahrita Aprilya
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.24

Abstract

Hak Guna Usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat(1)UU No. 5 Tahun 1960 diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian tanah ulayat yang diberikan untuk hak guna usaha harus dilepaskan haknya sebagai tanah ulayat menjadi tanah negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun1996. Dengan demikian ketika hak guna usaha berakhir status tanah yang diberikan hak guna usaha berubah menjadi tanah negara dan ini menghilangkan status tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.Hal ini dalam banyak kasus menimbulkan sengketa pertanahan antara masyarakat adat sebagai pemegang Hak Ulayat dengan perusahaan ketika jangka waktu hak guna usaha berakhir. Keinginan masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan cara yang cepat dan murah dapat melalui lembaga litigasi. Namun sengketa seringkali diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat lama dan menghabiskan biaya yang besar sehingga keinginan untuk mendapatkan keadilan dengan cepat dan biaya murah tidak tercapai.Kata kunci: Hak Guna Usaha, Hak Ulayat, tanah ulayat, sengketa pertanahan 
REKONSTRUKSI MEKANISME HUKUM KEPAILITAN DI PENGADILAN NIAGA Saija, R
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.29

Abstract

Mekanisme hukum kepailitan di Indonesia masih lemah, dan tidak memberikan keadilan bagi para kreditor yang merasa selalu dirugikan kepentingannya. Banyak terjadi perdebatan kepentingan antara para kreditor dan pihak debitor terkait dengan pembagian utang debitor kepada kreditor yang masih didominasi oleh kepentingan debitor pailit. Mekanisme tersebut sangat merugikan para kreditor, yakni proses pembagian utang debitor pailit masih menggunakan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Niaga yang berbelit-belit. Kelemahan proses permohonan pailit yang merugikan kreditor membawa prosedur di Pengadilan Niaga menjadi tidak menentu yang seharusnya dilakukan perubahan. Maka dari itu diperlukan adanya rekonstruksi mekanisme hukum kepailitan di Indonesia untuk menggantikan mekanisme Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang seharusnya mengutamakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebelum pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga bagi debitor yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada para kreditor. Maka dari itu UU No. 37/2004 dirasa belum efektif dan kurang teruji untuk memperbaiki status para kreditor serta belum menerapkan asas asas-asas hukum kepailitan dalam proses kepailitan di Indonesia.Kata Kunci: Mekanisme Hukum Kepailitan, Keadilan Kreditor, PKPU. 

Page 1 of 1 | Total Record : 2